Tuesday, December 11, 2012

Persiapan Pindah ke Kuwait : Mengurus SKCK

Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah satu dokumen yg diperlukan untuk proses family visa adalah SKCK. Setelah hampir dua bulan bekerja di Kuwait akhirnya visa resident Dhanny keluar juga, alhamdulillah setelah itu proses pengurusan family visa di Kuwait bisa dimulai. Karena dokumen SKCK ini diminta dari Kuwait, maka setelah urusan furniture selesai diangkut dari rumah Kami oleh relocation company, dengan semangat 45 saya mulai mengurus SKCK. 

Untuk mengurus SKCK ini membutuhkan surat pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan. Dikelurahan Sawah Baru saya meminta dikeluarkan surat pengantar (persyaratannya fc KTP dan KK), dan dalam surat pengantar itu juga harus dicantumkan tujuannya misalnya: untuk Visa, Pindah alamat, melamar pekerjaan dll. Setelah memberikan konfirmasi untuk pengurusan visa, dokumen segera di siapkan dan jadi dalam waktu 15 menit. Pada surat keterangan itu ada kolom approval yang harus diisi oleh pihak Kecamatan.  Langsung cabs ke Kecamatan..

Sampai di Kecamatan, bangunan ternyata lagi direnovasi, ternyata bangunan baru yg masih 70 persen terletak dibelakangnya persis. Sesampai disana saya langsung menyampaikan maksud saya kepada dua orang pegawai yang sedang ngopi dan merokok. Dokumen saya dilihat2 kemudian mereka menyampaikan kalau ini harus di approve di kantor Camat yang lokasinya di tempat lain. Alasannya pak? Saya tanya. Karena gak ada buku catatannya disini. Err... Kenapa gak dicopy aja pak sebagai file kalau buku catatannya gak ada? Akhir kata setelah dipertimbangkan dengan lebih lanjut, akhirnya surat pengantar saya ditandatangain oleh Kecamatan dengan menunggu 20 -30 menit. 

Masih sempat ke Polda JakSel, segera saya menuju Polda untuk pengurusan SKCK, sesampai di Polda karena tujuannya adalah untuk pengurusan Visa keluar negeri, aplikasi saya ditolak. Awalnya sempat bingung karena sebelumnya Dhanny apply di Polda SKCK bisa keluarkan. Ternyata setelah dijelaskan dengan menunjukkan buku petunjuknya langsung SKCK yg dapat dikeluarkan oleh Polda adalah untuk melamar pekerjaan, sementara untuk tujuan lainnya seperti untuk Visa, nikah, pindah alamat, dll harus dikeluarkan oleh Polres. 

Hiks, baiklah.. 
Terpaksa pulang belum membawa si SKCK. 

Besok harinya, petualangan mengurus SKCK dilanjutkan, saya mengurus di Polres Jakarta Selatan. 

Dokumen yang dibutuhkan sbb: 
1. Surat pengantar dari Kelurahan ASLI (sampai Kecamatan apabila SKCK untuk keluar negeri). 
2. Fotocopy KTP 
3. Fotocopy KK 
4. Fotocopy Akte Kelahiran (Bagi yg memiliki) 
5. Fotocopy Pasport (Bagi yg memiliki) 
6. Photo studio Ukuran 4 X 6 (5 lembar) siapkan lebih apabila diminta. 

Sesampainya di Polres Jakarta Selatan, Saya langsung menuju loket pengurusan SKCK, Pegawai di sana cukup sigap. Awalnya dokumen dicek kelengkapannya, kemudian kita disuruh mengisi formulir (ada 2 jenis formulir yg hrs diisi) setelah formulir dilengkapi dan diserahkan, saya disuruh untuk menuju ke ruangan pengambilan sidik jari. Setelah selesai, dan lapor kembali maka kita menunggu sampai dipanggil. Daan SKCK selesai! Saya diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 20rb. Sementara untuk waktu yang dibutuhkan sekitar 20 menit. Setelah SKCK selesai, saya diminta untuk membuat 5 lembar fotokopi SKCK untuk dilegalisir. 

SKCK selesai, daan sesuai dengan kebutuhan dari Kuwait, maka SKCK ini harus di translate ke bahasa arab dan di-attest oleh 3 Dept. Dept Kehakiman, dept. luar negeri dan Kuwait embassy di Jakarta. Saya segera menghubungi agent ybs. Untuk mengurusan translate dan attest dokumen ternyata cukup mahal (biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 550 rb/ dokumen) dan memakan waktu lebih kurang 5-6 hari kerja. 

Ketika translation dokumen SKCK ini selesai, saya pikir dapat segera digunakan, ternyata SALAH! Iseng2 saya check melalui telepon ke Konsuler Kuwait embassy di Jakarta, tanggal dikeluarkan SKCK ini HARUS setelah tanggal Penerbitan Visa Family dari Kuwait. Saya langsung melongo jadilah perjuangan saya di atas termasuk biaya yg dikeluarkan untuk translasi sia2. 

Belum juga sampai Kuwait tapi confusion kebutuhan dokumen sudah terasa sejak di Indonesia. Mulai saat itu saya bertekad setiap informasi atau requirements dari Kuwait wajib di-double check dengan Konsuler di Kuwait Embassy Jakarta. 

Mau gak mau, Akhirnya saya mengulang lagi proses membuat SKCK, tapi untungnya untuk perpanjangan dan penerbitan ulang tidak perlu surat pengantar dari pihak Kelurahan dan Kecamatan lagi. Cukup langsung ke Polres. 

My Tips: Walaupun di lokasi parkiran Polres terdapat jasa fotocopy, untuk mempersingkat waktu siapkan dokumen fotocopy yg dibutuhkan dari rumah. Karena sering kali ada antrian di tempat fotocopynya.

3 comments:

Unknown said...

Maaf mba...msh punya contack penerjemah gk?? Sy butuh u/pengurusan visa family sy di kuwait jugA makasi 😄

Apotek Herbals said...

Terimakasih, Semoga Bermanfaat.

obat mom said...

Ua tsaug Infonya. tej zaum yuav pab
UA TSAUG KOJ RAU pom zoo :-)
sau los ntawm cov tshuaj los mus kov yeej tus kab mob no myoma
========================================================
obat miom

obat miom

obat miom

obat miom

obat miom
========================================================